Perlindungan
Hukum Hak Merek Dagang (Trademarks)
Dalam
Hak Kekayaan Intelektual
Dosen
Pembimbing: Jaenudin Umar,SH,MH
Disusun
Oleh:
Suherlan 114020094
Semester/Kelas:
3/Manajemen C
Fakultas
Ekonomi
Program
Studi Manajemen
Universitas
Swadaya Gunung Jati Cirebon
Tahun
Ajaran 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT,
karena dengan rahmat, taufik, dan hidayahnya sehingga kami dapat menyusun
makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Hak Merek
Dagang Dalam Hak Kekayaan Intelektual” ini.. Shalawat serta salam senantiasa selalu tercurahkan kepada junjungan
baginda Nabi Muhamad SAW yang telah membawa kita kejalan yang lurus seperti
yang kita rasakan sekarang ini.Dan juga semoga tertuju kepada para pengarang
yang ikhlas,para orang-orang sholeh,para suhada,para waliyullah,para
sahabat,tabi’in wa bil khusus para alim ulama yang mengamalkan ilmunya.
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pendidikan terhadap kita tentang
pentingnya perlindungan hokum hak merek dagang dalam hak kekayaan intelektual,
dan dimana diharapkan kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari makalah
kami serta bisa mengembangkan kompetensi dalam pengetahuan dan pembelajaran
tentang Hak merek dagang ini.
Walaupun
kami telah menyusun makalah ini dengan upaya yang sungguh-sungguh,karena
berbagai keterbatasan kami, makalah ini masih memiliki sejumlah
kekurangan.Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon maaf atas kekurangan
dalam pembuatan makalah ini.
Selanjutnya kami menyadari bahwa dalam makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kami mengharapkan sumbangsinya
berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah cakrawala berpikir bagi kami
dan khususnya bagi para pembaca. Amin.
Cirebon , 18 Oktober 2015
Penulis
Daftar
Isi
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Kesimpulan
Daftar Pusaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan perekonomian dunia yang
berlangsung sangat cepat, arus globalisasi dan perdagangan bebas
serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah
memperluas ruang gerak transaksi
barang dan atau jasa yang ditawarkan dengan lebih
bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun barang impor. Oleh
karena itu, barang dan
jasa produksi merupakan suatu hasil kemampuan dari kreativitas manusia
yang dapat menimbulkan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI adalah
kekayaan manusia yang tidak berwujud nyata tetapi
berperan besar dalam memajukan peradaban
umat manusia, sehingga perlindungan HKI diberikan oleh negara untuk merangsang
minat para Pencipta, Penemu, Pendesain, dan Pemulia,
agar mereka dapat lebih
bersemangat dalam menghasilkan karya-karya intelektual yang baru
demi kemajuan
masyarakat.
Pada dasarnya HKI merupakan suatu hak
yang timbul sebagai hasil kemampuan
intelektual manusia dalam
berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang
bermanfaat bagi umat manusia.
Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra,
ataupun invensi di bidang teknologi
merupakan contoh karya cipta sebagai
hasil kreativitas intelektual manusia, melalui cipta, rasa,
dan karsanya. Karya cipta tersebut
menimbulkan hak milik bagi pencipta atau penemunya.
Pengelompokkan HKI
menurut Bambang Kesowo, menyatakan bahwa
HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis yang secara tradisional dipilih dalam dua (2) kelompok,
yaitu: Hak Cipta (Copyright), dan Hak
atas Kekayaan Industri (industrial property) yang
berisikan : Paten, Merek, Desain Produk Industri, Persaingan Tidak Sehat, Tata Letak Sirkuit
Dalam perkembangannya, HKI telah memiliki pengaturan
di Indonesia adalah:
1. Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997. Tahun 2001 telah dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek
yang mencabut ketentuan Undang-Undang
Merek
lama.
2. Paten diatur
dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
1989
diubah dengan Undang- Undang
Nomor 13 Tahun 1997, kemudian
dicabut dengan dikeluarkannya Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten.
3. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan
diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1997, terakhir dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002.
4. Persaingan Tidak Sehat,
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sehat.
5. Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000.
6. Undisclosed Information/ Rahasia Dagang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3Tahun
2000
7. Topography Right (Semi konduktor) (Tata Letak Sirkuit Terpadu) diatur dalam
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2000.
Latar
belakang lahirnya
Undang-Undang Merek antara
lain didasari munculnya arus globalisasi di segenap aspek
kehidupan umat manusia, khususnya di bidang perekonomian
dan perdagangan. Perkembangan pesat di
bidang teknologi informasi dan transportasi mendorong tumbuhnya integrasi
pasar
perekonomian dan perdagangan global.
Hak atas merek
suatu produk akan menjadi sangat
penting yaitu dari segi perlindungan hukum, karenanya untuk
mendirikan dan mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan
dengan susah payah, mengingat
dibutuhkannya juga waktu yang lama
dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek agar dikenal dan memperoleh tempat di pasaran. Salah satu cara untuk memperkuat sistem perdagangan yang sehat dalam mengembangkan merek
dari suatu produk barang atau jasa, yaitu dengan
melakukan perlindungan hukum
terhadap pendaftaran merek
Salah satu prinsip umum HKI adalah melindungi usaha intelektual
yang bersifat kreatif berdasarkan pendaftaran. Secara umum, pendaftaran
merupakan salah satu syarat kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh seseorang. Beberapa cabang HKI yang mewajibkan seseorang untuk melakukan pendaftaran adalah Merek, Paten, Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan
Varietas tanaman. Sedangkan 2 (dua) cabang HKI lainnya yaitu
Hak Cipta dan Rahasia Dagang tidak
wajib untuk
mendapatkan
perlindungan. Hal ini
sebagaimana
yang
termuat dalam Pasal
3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek, yaitu dengan melakukan
pendaftaran hak atas merek.
Dengan
didaftarkannya merek, pemiliknya mendapat
hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Dalam Pasal 3 tersebut, dinyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk
jangka
waktu
tertentu dengan
menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kemudian
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15
Tahun
2001 Tentang Merek, menyatakan bahwa
merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dengan demikian, hak atas merek memberikan hak
yang khusus kepada pemiliknya
untuk menggunakan, atau memanfaatkan merek terdaftarnya
untuk barang atau jasa tertentu dalam
jangka waktu tertentu pula. Perlindungan hukum
lainnya
juga diberikan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yaitu
sebagaimana yang termuat dalam Pasal
76 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa
pemberian hak kepada pemegang
merek yang dilanggar haknya dapat
melakukan gugatan
kepada si pelanggar hak atas merek baik
secara pidana maupun perdata. Pada dunia
usaha para produsen memberikan tanda atau citra tersendiri pada
barang dan jasa hasil produksi produk mereka yang dikenal dengan istilah
merek. Merek digunakan untuk membedakan suatu produk dengan
produk lain, terutama untuk
barang atau jasa yang sama
dan sejenis.
Pengertian Merek banyak macamnya. Beberapa diantaranya yang terpenting
adalah :
1. Merek adalah
suatu tanda, yang dapat berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka,
warna-warna, kombinasi warna, atau kombinasi
dari diatas (Budi Santoso,
2009).
2. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.Para pemilik merek yang telah terdaftar akan mendapatkan Hak Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek. Berdasarkan
Hak Merek tersebut, para
pemilik Merek akan
mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat mengembangkan
usahanya dengan tenang tanpa takut Mereknya
diklaim oleh pihak lain
Perlindungan terhadap hak atas merek bagi pemegang merek di
Indonesia akhir- akhir
ini masih sering
dijumpai adanya
pelanggaran terhadap hak
atas merek tersebut.
Pelanggaran tersebut terjadi sejak dahulu sampai sekarang
dengan menggunakan teknologi
yang lebih maju dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang
tersebut maka
dapat
diambil beberapa
permasalahan yaitu :
1. Bagaimana penjelasan tentang reformasi hukum
HAKI di Indonesia?
2. Apa
definisi dari Hak Merek Dagang?
3. Bagaimana
upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merek?
4. Apakah
keuntungan dan kerugian antara merek
yang terdaftar dan yang tidak terdaftar?
5. Ketentuan-ketentuan
pidana tehadap pelanggaran hak merek
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini,yang berjudul
Perlindungan Hukum Hak Merek Dagang berdasarkan rumusan masalah diatas adalah untuk
membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1.
Untuk mengetahui Pengertian HaKI.
2.
Untuk mengetahui Pengertian
Hak Merek Dagang.
3.
Untuk mengetahui Perlindungan HukumHak Merek Dagang di Indonesia
4.
Untuk mengetahui Ketentuan Tindak
Pidana Pelanggaran Hak Merek Dagang.
BAB 2
Pembahasan
2.1 Reformasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Undang-undang
mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo
dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh
kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama
di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI
pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk
masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The
Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO
termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan
Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika
kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami
penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan
dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu
yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad
1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet
1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan
No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif
berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Dengan
semakin dijamin perlindungan HAKI di Indonesia maka semakin banyak orang yang
akan menghasilkan karya intelektual dan diharapkan dapat pula menggerakan
pemasukan berupa pajak kepada Negara. Subtansi pengaturan undang-undang HAKI
yang baru sebagai berikut:
1.
Perubahan delik bisa menjadi
delik aduan terhadap pelanggaran pidana atas HAKI.
Dalam 5
(lima) undang-undang baru bidang HAKI maka pelanggaran pidana terhadap HAKI
dikategorikan sebagai delik aduan. Oleh karena itu, dugaan terjadinya suatu
tindak pidana pelanggaran HAKI hanya dapat dilakukan penyidik dan pemeriksaan
di pengadilan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Perubahan
jenis delik pidana HAKI ini juga disebabkan bahwa pada prinsipnya aspek perdata
dari HAKI lebih mengemuka dibandingkan dengan aspek pidananya. Oleh karena itu
di dimungkinkan terjadinya proses perdamaian antara pihak dalam hal terjadinya
tindak pidana HAKI. Dengan adanya perubahan jenis delik pelanggaran HAKI ini
maka yang pasti akan mempermudah kerja dari penegak hokum dalam mengatasi
pelanggaran HAKI,selain itu biaya yang akan dikeluarkan dalam menyelesaikan
tindak pidana HAKI dengan sendirinya akan berkurang.
2.
Perubahan terhadap sanksi
pidana
Didalam
undang-undang Merek dan Paten yang baru, sanksi pidana penjara dikurangi menjadi
paling lama 5 (lima) tahun dari sebelumnya 7 (tujuh) tahun untuk tindak pidana
merek, paling lama 5(lima) tahun dari sebelumnya 7(tujuh)tahun untuk tindak
pidana paten. Namun ,besarnya denda menurut undang-undang yang baru dinaikkan
menjadi paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) untuk tindak pidana merek dan denda paling banyak sebesar Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) untuk tindak pidana paten. Dengan adanya ancaman
hukuman denda yang berat tersebut,diharapkan pelanggaran HAKI bisa berkurang.
3.
Penyelesaian sengketa HAKI di
Pengadilan Niaga.
Penyelesaian
sengketa merupakan hal yang tidak kalah
strategis dalam hal pengelolaan sistem HAKI. Undang-undang HAKI yang
baru (selain Undang-undang Rahasia Dagang)telah melakukan terobosan baru dalam
penyelesaian sengketa di bidang HAKI yang arahnya dimaksudkan untuk mempercepat
proses peradilan dalam sengketa di bidang HAKI,yaitu dengan memanfaatkan
peranan Pengadilan Niaga dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata di bidang
HAKI. Hal ini didasarkan karena dibidang HAKI sangat berkaitan dengan dunia
usaha. Untuk itu dibutuhkan penyelesaian perkara yang cepat,karenanya membutuhkan
institusi peradilan khusus.Selain itu undang-undang HAKI yang baru juga
mengatur mengenai tata cara penyelesaian perkara dengan jangka waktu yang
spesifik dan relative pendek.
Ada keinginan kuat dari undang-undang HAKI
agar penyelesaian sengketa melalui Pengadilan niaga ini dapat berjalan dalam
waktu yang cepat dan tidak bertele-tele. Undang-undang HAKI mengatur bahwa
gugatan harus telah diputuskan dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak
gugatan diterima pengadilan niaga dan hanya dapat diperpanjang selama 30 (tiga
puluh) hari dengan persetujuan Mahkamah Agung. Selain itu terhadap putusan
Pengadilan Niaga hanya dapat dilakukan upaya hukum kasasi yang harus telah
diputus oleh Mahkamah Agung dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak
permohonan kasasi diterima. Oleh karena itu,proses penyelesaian sengketa
perdata melalui Pengadilan Niaga adalah lebih kurang 180 (seratus delapan
puluh) hari sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hokum
tetap. Dengan semakin cepat selesainya suatu perkara dipengadilan maka dengan
sendirinya yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan perkara perdata oleh
pihak-pihak yang bersengketa tentu akan berkurang pula,begitu pula beban biaya
yang harus dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
4. Penetapan
Sementara Pengadilan
Undang-undang
HAKI yang baru memperkenalkan rezim huum
baru dalam hokum acara perdata yang dianut di Indonesia sebelumnya tidak
dikenal,yaitu penerapan lembaga Penetaan Sementara Pengadilan yang dalam
perjanjian TRIPs dikenal dengan istilah injuctions. Lembaga hokum yang berbeda
dengan putusan provisi yang dikenal dalam hokum acara perdata kita. Putusan
provisi dijatuhkan setelah gugatan didaftarkan,sedangkan Penetapan Sementara
dikeluarkan atas permohonan pemilik HAKI sebelum adanya gugatan pokok. Selain
itu Penetapan Sementara seperti halnya sebuah putusan,serta merta langsung
dieksekusi. Berdasarkan bukti yang cukup dan menyakinkan,maka pihak yang
dirugikan dapat meminta HAKI Pengadilan Niaga untuk menerbitkankan penetapan
sementara tentang:
-
Pencegahan masuknya
produk yang berkaitan dengan pelanggaran HAKI
-
Penyimpanan bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran HAKI
Adanya ketentuan
mengenai Penetapan Sementara ini diharapkan dapat mengurangi kerugian yang
telah terjadi yang diderita oleh pemegang HAKI yang sesungguhnya.
5. Lamanya
Proses Pendaftaran
Dari
seluruh perubahan yang ada,proses penyelesaian permohonan pendaftaran untuk
merek dan paten mengalami perubahan yang sangat mendasar. Berdasa\rkan
Undang-Undang Merek yang lama akan proses pendaftaran merek dapat diselesaikan
dalam waktu 16 bulan,sedangan berdasarkan Undang-Undang Merek yang baru maka
penyelesaiannnya dipersingkat menjadi paling lama 14 bulan 10hari. Hal itu
dimaksudkan untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan subtantif agar sejalan
dengan konsep dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. Karena dapat
disimpulkan bahwa percepatan proses penyelesaian permohonan merek ini tidak
lain adalah untuk memberikan kepastian hokum bagi para pendaftar serta
mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang guna mendaptaka perlindunag
hokum atas karya intelektualnya.
2.2 Definisi Hak Merek Dagang
Pengertian Hak Merek Dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang
sejenis lainnya. Apabila suatu hak merek
dagang digunakan secara sah, yakni melakukan pendaftaran hak merek maka
kepada pemilik hak merek tersebut akan diberi hak atas merek dagang.
Hak atas merek dagang adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik yang melakukan pendaftaran hak merek dagang yang terdaftar dalam Daftar Umum Hak
Merek Dagang untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri hak merek
dagang tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Kecuali
secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam UU Hak Merek Dagang adalah
seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Hal ini
berarti satu Hak merek dagang
dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan hukum. Bahkan dalam UU hak
merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu hak merek dapat dimiliki secara
bersama-sama oleh lebih dari satu badan hukum, hal tersebut tetap dibolehkan
karena status hukum dari suatu badan hukum adalah sama dengan orang.
Hak Merek Dagang dinyatakan sebagai hak ekslusif karena hak merek dagang
tersebut merupakan hak merek dagang yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan
diberi hak untuk menggunakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk
menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Pemberian
izin oleh pemilik hak merek dagang
kepada orang lain ini berupa pemberian lisensi, yakni memberikan izin kepada
orang lain untuk jangka waktu tertentu menggunakan hak merek dagang tersebut
sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
2.3 Perlindungan Hukum Bagi Merek
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di
Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912,
yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek
1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk
melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek
yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain
itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari
suatu merek di Indonesia.
Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang,yaitu
merek yang digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkanoleh seseorang
atau beberapa orang,badan hokum. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang,atau badan hokum.
Merek sebgai tanda pembeda dapat berupa nama,kata,gambar,huruf,angka,susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Kebijakan keputusan yang melatarbelakangi perlindungan merek
yang mencakup perlindungan terhadap pembajakn merek telah menjadi dunia,sebagaiman
disampaikan dari kata-kata Prof.Mccarthy yang menyatakan bahwa Policies of consumer protection,property
rights,economic efficiency and unusual concepts of justice underlie the law of
trademarks
Negara-negara Asia dan Asia Pasifik memberikan lingkup
perlindungan yang paling luas bagi pemilik merek melalui proses regristrasi.
Walaupun pemakian suatu merek didalam suatu wilayah dapat memberikan pemilik
merek beberapa tingkat perlindungan Undang-Undang Persaingan curang.
Namun,undang-undang ini cenderung merupakan suatu cara yang umum,yang agaknya
lemah dan mengharuskan pemilik merek untuk menyerahkan bukti reputasi yang
luas. Ada beberapa tanda yang tidak boleh dijadikan merek,yakni sebagai
berikut:
a. Tanda yang tidak memiliki tanda
pembeda,misalnya hanya sepotong garis,garis-garis yang rumit,atau garis yang
kusut.
b. Tanda yang bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban hokum,misalnya gambar
porno,gambar yang menyinggung perasaan keagamaan.
c. Tanda berupa keterangan barang,
misalnya merek kacang untuk produk kacang.
d. Tanda yang telah menjadi milk
umum,misalnya tanda lalu lintas.
e. Kata-kata umum,misalnya kata rumah
atau kota.
Perlindungan atas merek atau Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
daftar umum Merek. Untuk jangka waktu tertentu ia menggunakan sendiri merek tersebut
maupun member izin kepada seseorang,beberapa orang secara bersama-sama,atau
Badan Hukum untuk menggunakannya.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam
Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek
1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya
Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku
lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan
dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan
dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan,
hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131),
yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Untuk lebih mengetahui tentang
merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
- Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
- Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
- Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
- Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
- Atribut: Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
- Manfaat: Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
- Nilai: Merek menunjukan nilai produsen.
- Budaya: Merek menunjukan budaya tertentu.
- Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek. - Pemakai: Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek
yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu
produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya
sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk
membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan
identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan
pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk
tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat
diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat
diucapkan yaitu tanda merek.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda
dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan
produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta
menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen
terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan
pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
- Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
- Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
- Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
1.
A. Perlindungan Merek di Pasar Nasional Maupun
Internasional Merek Dagang Kolektif dan Sertifikasi
Tentu saja perusahaan-perusahaan kecil yang memproduksi
barang bermutu tertarik untuk melindungi Merek Dagang mereka secara nasional
maupun internasional meski sumber-sumber untuk melaksanakan tujuan ini sering
mengalami hambatan dengan alasan barang bermerek yang paling terkenal sudah
dibuat secara kolektif dan sertifikasi. Melalui perlindungan yang diberikan
oleh WTO untuk menempatkan asal produksi,telah memungkinkan bermacam-macam
bisnis usaha untuk mempromosikan merek berkualitas tinggi. Promosi tentu
mensyaratkan tidak hanya program promosi,tetapi juga pengawasan mutu dan
pelindungan secara seksama untuk merek dagang.
Pertimbangan sebaliknya berlaku bila strategi pemasaran
memasuki suatu pasar mulai dari bawah dengan mempromosikan suatu produk
bermerek, tetapi dengan harga murah. Hal ini menjadi sangat sulit,meskipun ada
usaha melanggar penggunaan merek dagang yang sudah ada saat ini dan akan
bermasalah dengan aparat pabean. Tingkat perlindungan secara umum menyurutkan
kegiatan usaha diseluruh dunia. Aparat pabean telah menjadi pelaksana peraturan
perdagangan termasuk perlindungan intelektual. Merek sertifikasi secara khusus memungkinkan produk-produk membuat
reputasi dan mencegah kecurigaan-kecurigaan dimana produk itu dibuat dibawah
kondisi yang tidak mengntungkan. Meskipun dalam beberapa kasus sekarang telah
menjadi umum dan dimana pembelaan merek dagang regional telah memungkinkan
usaha local,sering dari daerah-daerah kurang berkembang,membentuk dan
mempromosikan merek sertifikasi kolektif daerah mereka. Scotch whiski,Swiss
keju,jam Swatch adalah contohnya.
2.4 Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap
pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk
menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau
kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu
dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak
kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan
repressif.
- Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
- Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
- Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
- Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
1.
C. Perlindungan Hukum Merek Bagi Investor
Kerja keras pemerintah untuk menarik investor asing
berinvestasi di Indonesia mutlak diperlukan sebagai salah satu akselerator roda
perekonomian. Untuk menarik investor asing tentunya diperlukan kepastian hokum
untuk kelangsungan usahanya. Perlindungan merek adalah salah satubentuk
kepastian hukum yang dibutuhkan investor ,baik dalam maupun luar negeri.
Kepastian hokum tersebut tentunya juga mengharapkan penegakan hokum yang
dirasakan masih kurang. Hal ini bisa dilihat dari permasalahan kasus merek
dipengadilan yang belum terselesaikan. Salah satu sikap nyata investor asing
itu adalah ditundanya rencana investasi dan operasi produsen kosmetik Harby’s
Corporation asal Monako dan Krin Beer Kabushiki Kaisha dari Jepang yang
melakukan inovasi investasi dibidang farmasi di Indonesia. Keduanya
mempermasalahkan mereknya yang telah didaftarkan oleh pengusaha local Indonesia
secara tidak sah dan tanpa izin.
Hal ini sangat jelas merugikan Indonesia,selain
mengakibatkan batalnya investasi asing ,citra Indonesia dimata Internasional
akan ambruk. Bukan tidak mungin kejadian yang sama akan terus berulang. Karena
itu dibutuhkan sebuah kerjasama lintas instansi pemerintahan untuk membrantas
praktik pelanggaran merek. Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai lembaga
yang mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia,maka penegaan hokum oleh
aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal HAKI mutlak diperlukan. Selama
persoalan mereka tidak terselesaikan maka investor tidak bisa diharapkan masuk
ke Indonesia. Perbuatan pelanggaran merek ini memiliki dampak nasional dan
internasional yang sangat besar dan merugikan Negara. Tidak sedikit merek suatu perusahaan A
sebagai pemegang Hak Merek sesungguhnya oleh perusahaan B telah lebih dulu
didaftarkan,yang jelas merugikan perusahaan B.
- B. Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis
terdiri dari beberapa macam yakni :
- Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang
dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya
seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster,
nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
- Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau
jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan
dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti
sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah,
bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk
terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu
:
a)
Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)
Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)
Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
- C. Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen,
distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai
berikut di bawah ini :
- Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk
baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen
pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so
klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
- Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa
produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat.
Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood
yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery
saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya
yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki
sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki
satria, dan lain-lain.
- D. Syarat dan tata cara Permohonan Pendaftaran Merk
Ketentuan
yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)
Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)
Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata
cara pengajuan Merk yakni ;
- Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderaldengan
ketentuan:
a)
Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti
contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23
Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)
Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat
dengan mencantumkan:
b. Tanggal, bulan dan tahun
c. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang
secara bersama, atau badan hokum. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama
Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
d. Nama lengkap dan alamat kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
e. Tempat tinggal Kuasa yang dipilih
sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
f. Warna-warni apabila merk yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
g. Jenis barang dan/atau jasa yang
termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Permohonan untuk dua kelas
barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
h. Nama Negara dan tanggal permintaan
merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
- Menandatangani Permohonan
- Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
- Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
- Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
- Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat
Permohonan
Setiap
Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)
Surat pernyataan pemilikan Merk
- Tanda tangan dan isi
Surat
pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang
dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
- Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
- Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
- Terjemahan: Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)
Etika Merk: Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai
dengan ketentuan:
- Ukuran: Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
- Warna: Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
- Terjemahan: Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)
Akta pendirian badan hukum
Apabila
pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
- Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
- Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan
melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan
untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya. Namun, Surat Kuasa
Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)
Pembayaran biaya
Permohonan
harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis
dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)
Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak
prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama
kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
7)
Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan
sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan
merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak
menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
- E. Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
- Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
2.5 Keuntungan dan kerugian antara merek yang terdaftar dan yang tidak terdaftar
Pengaturan ketentuan yang menjelaskan dari permohonan merek sampai
pendaftaran merek hingga dikeluarkannya
sertifikat merek, dapat diambil kesimpulan bahwa merek yang telah melakukan pendaftaran juga memiliki keuntungan dan
kerugiannya, yaitu:
a. Keuntungan Merek yang terdaftar
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
merek, Pemilik merek sebagai
pemegang hak atas merek akan mendapatkan keuntungan yaitu berupa
perlindungan hukum, sebagaimana tertuang dalam:
1).
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur mengenai
jangka waktu
perlindungan merek terdaftar, yang menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
itu dapat diperpanjang. Merek dapat
terus diperpanjang untuk periode 10
(sepuluh) tahun berikutnya, sepanjang
jangka waktu tersebut terus
diperpanjang sebelum periode perlindungan
berakhir dan sepanjang merek tersebut terus dipergunakan dalam perdagangan barang dan jasa, perpanjangan merek
terus
dapat
dilakukan
tanpa
ada
batasan
waktu.
2).
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, pemilik
merek terdaftar setiap kali dapat
mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka
waktu yang sama dengan ketentuan merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
sebagaimana disebut dalam Sertifikat
Merek tersebut dan barang atau jasa dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan. Permohonan
perpanjangan diajukan
kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi merek
terdaftar yang bersangkutan (Pasal 35 ayat
(2)
dan
ayat
(3)
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
3).
Dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Niaga, yaitu gugatan secara perdata
maupun pidana. Hal ini merupakan konsekuensi adanya perlindungan hukum hak atas merek,
yaitu sebagaimana yang termuat dalam
Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
b. Kerugian Merek yang terdaftar
Selain keuntungan yang
didapat dalam
mendaftarkan merek, terdapat
juga beberapa kerugian,
yaitu:
1). Permohonan
pendaftaran merek adalah proses pendaftaran yang membutuhkan waktu cukup lama. Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
bahwa setelah pendaftaran merek maka pemeriksaan substantif dilaksanakan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak
pendaftaran dilakukan (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek). Sedangkan pemeriksaan substantif sendiri
memakan waktu selama 9 bulan
(Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek). Pemeriksaan
substantif ini memakan waktu yang lama
dikarenakan dalam permohonan pendaftaran merek harus disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek, yaitu pemeriksaan apakah merek didaftar atas
pemohon yang beritikad
tidak baik,
dan apakah
telah memenuhi persyaratan
merek yang dapat didaftarkan. Sehingga jika dilihat dari semua
proses yang dilewati dalam pendaftaran merek tersebut, dapat
diketahui bahwa waktu yang digunakan
untuk mendaftarkan suatu merek memakan waktu sekitar 1 tahun. Dan dalam waktu selama itu pendaftar merek tidak diperbolehkan untuk memasarkan produk
atau jasa dengan merek
sesuai yang didaftarkan tersebut.
2). Dalam permohonan merek, segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal tidak dapat
diminta kembali, yaitu dalam hal ketidak kelengkapan
persyaratan permohonan
merek Pemohon atau
Kuasanya sehingga membatalkan rencana untuk mendaftarkan mereknya (Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek). Dengan melihat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
seharusnya biaya tersebut dapat
dibebankan jika merek telah terdaftar dalam
Daftar Umum Merek. Sehingga tidak
perlu membayar biaya cukup
besar dalam mengurus formulir pendaftaran dan
biaya pemeriksaan merek.
Hal ini disebabkan para
pendaftar merek
biasanya dikenai biaya yang cukup tinggi
oleh para konsultan merek yang menguruskan pendaftaran tersebut. Terlebih lagi, apabila ternyata dari pemeriksaan
substantif diketahui bahwa merek yang
akan didaftarkan tersebut memiliki persamaan sebagian atau
seluruhnya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu, maka
pendaftaran merek tersebut akan ditolak dan
dalam hal permohonan ditolak tersebut, segala biaya
tidak dapat ditarik
kembali (Pasal 20 ayat (8) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek). Dan apabila
pemilik merek mengajukan keberatan dan
tetap ingin mendaftarkan merek tersebut,
maka ia harus mengeluarkan biaya
tambahan untuk mengajukan keberatannya (Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek).
2. Merek yang Tidak Terdaftar
Mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan
keuntungan dan kerugian merek
yang terdaftar di atas, maka banyak
para pemilik merek fashion
yang memilih untuk tidak
mendaftarkan mereknya. Pelanggaran hak merek tersebut yaitu sebagai bagian dari
risiko bisnis yang harus
mereka hadapi.
a.Keuntungan Merek
yang Tidak Terdaftar
Pelanggaran
terhadap merek terkenal pada pokoknya adalah
karena kemiripan yang
disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol
antara merek yang satu
dan merek yang lain, yang dapat
menimbulkan kesan adanya persamaan baik
mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur
ataupun persamaan bunyi
ucapan yang terdapat
dalam
merek
tersebut. Sampai dengan saat ini, pihak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek hanyalah
pemegang merek terdaftar. Namun, pemegang
merek yang tidak terdaftar dapat menggunakan Undang-Undang terkait
lainnya seperti Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
dan Pasal 328 bis KUHP untuk melindungi
kepentingannya.
b.Kerugian
Merek yang Tidak Terdaftar
Kerugian akan
merek tidak terdaftar dapat
terjadi apabila
adanya bentuk gugatan perdata dan
gugatan pidana yang dilakukan
oleh pemegang hak atas
merek sebagaimana yang telah diatur
dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
menyatakan bahwa pemilik
merek
terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang
atau jasa yang sejenis berupa
gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sehingga pelanggaran merek terdaftar dapat berupa gugatan ganti rugi
atau penghentian penggunaan merek yang dilanggarnya.
Selain dapat mengajukan gugatan perdata, pemegang
hak atas merek juga dapat
mengajukan gugatan pidana atas pelanggaran hak atas merek
yang terjadi. Dasar hukum untuk mengajukan gugatan pidana adalah Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
A.
Kasus
pelanggaran hak merek dagang di Indonesia
Pelanggaran terhadap merek
motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara mudah dengan
mencoba atau melakukan tindakan, meniru atau memalsukan merek-merek yang sudah
terkenal dimasyarakat tanpa memikirkan hak-hak orang lain yang hak-haknya telah
dilindungi sebelumnya. Tentu saja hal-hal demikian itu akan sangat mengacaukan
roda perekonomian dalam skala nasional dan skala lokal. Praktek perdagangan
tidak jujur meliputi cara-cara berikut ini :
1) Praktek peniruan merek dagang
2) Praktek pemalsuan merek dagang
3) Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaaan dengan
sifat dan asal usul merek.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, seperti yang dicantumkan
dalam UU Merek Tahun 2001 tentang gugatan ganti rugi dalam pasal 76 dikatakan
bahwa :
1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan
/atau
b. Penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
2) Gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang
disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan
merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur
ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Bukan hanya kerugian ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat merusak
citra merek tersebut apabila barang atau jasa yang menggunakan merek secara
tanpa hak tersebut kualitasnya lebih rendah dari pada barang atau jasa yang
menggunakan merek secara sah. Yang dimaksudkan kata “tanpa hak” dalam kalimat
diatas yaitu merek yang digunakan tergugat “tidak terdaftar” serta mempunyai
persamaan pada pokoknya maupun pada keseluruhannya. Hak pemilik merek terdaftar
untuk menggugat tuntutan ganti rugi terhadap orang lain yang menggunakan
mereknya adalah merupakan konsekuensi dari sistem yang dianut dalam
undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 yaitu sistem konstitutif dimana hak atas
merek diberikan kepada pemilik merek terdaftar bukan pada merek tidak
terdaftar.
Gugatan sebagaimana disebutkan diatas diajukan kepada Pengadilan Niaga
gugatan atas pelanggaran merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek
terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang
bersangkutan. Adapun beberapa pasal yang mengenai gugatan terhadap pelanggaran
merek oleh penerima Lisensi Merek terdaftar seperti yang tercantum dalam UU No.
15 Tahun 2001, Pasal 77 dan 78 yang berbunyi :
Pasal 77
Gugatan atas pelanggaran
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi
Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek
yang bersangkutan.
Pasal 78
1) Selama masih dalam
pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan
pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan
tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang
atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan
Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau
nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Gugatan atas pelanggaran merek tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga,
seperti yang tercantum dalam UU No. 15 Tahun 2001 pasal 79, yaitu : “Terhadap
putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi” Penyerahan barang
yang menggunakan merek secara tanpa hak merupakan tindakan hati-hati karena
bagaimanapun secara hokum setiap putusan pengadilan niaga masih dimungkinkan
untuk dibatalkan dalam perkara kasasi. Hal ini terkait dengan masih tersedianya
upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga yang memeriksa gugatan yang
berkaitan dengan pelanggaran merek tersebut. Dengan ditentukannya Pengadilan
Niaga sebagai lembaga pendidikan formal untuk gugatan yang bersifat
keperdataan, maka terbuka kesempatan luas kepada pemegang merek untuk mempertahankan
haknya, tanpa pembatalan lembaga peradilan.
Fungsi dari merek dapat dikatakan
sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan
atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat
dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut
terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek
tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah
di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti
menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut
tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya. Penulisan ini saya akan membahas
salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan
contoh-contoh lainnya.
1. Merek
DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’
DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di
Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa
restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita
memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat
adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk
pelanggaran :
Adanya
persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna
(pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana
restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek
DUNKIN’ DONUTS.
Merek
DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna
dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan
makanan, dan minuman.
Penggunaan
merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki
kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal
usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku
pemilik merek yang sah; Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan
setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik
restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan
kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama
restorannya.
B.
Penyelesaian
sengketa dan sanksi terhadap pelanggaran merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya,untuk barang dan jasa
sejenis,yaitu:
i.
Gugatan ganti rugi
dan/atau,
j.
Penghentian semua
perbuatanyang berkaitan menggunakan merek tersebut.
Yang dimaksud dengan “ persamaan pokoknya” adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsure-unsur yang menonjol antara merek
yang satu dengan merek yang lainnya,yang dapat menimbulkan kesan akan adnya
kesamaan mengenai bentuk,cara penempatan,cara penulisan,kombinasi antar
unsure,persamaan bunyi yang terdapat dalam merek dagang.
2.1 Ketentuan pidana tehadap pelanggaran merek
Ancaman
Sanksi Hukuman Pidana Tindak Pidana
|
6.
|
93
|
4 tahun
|
Rp 800.000.000,00
|
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi indikasi asal pada barang atau jasa yang dapat
memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal
barang atau asal jasa tersebut.
|
7.
|
94
|
1 tahun
|
Rp 200.000.000,00
|
Perbuatan
memperdagangkan
barang dan/atau jasa
yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal 90, 91, 92 dan 93.
|
BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut
yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan
nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk,
tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk
yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu
akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan
memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek
terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan
bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan
pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui
DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun
forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak
tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum
yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk
tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman
sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak
merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian
terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang
dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring
perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional
maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat
menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual
khususnya Merk.
Daftar Pusaka
Adrian Sutedi,S.H.,M.H., Hak Atas
Kekayaan Intelektual,Penerbit Sinar Grafika,Jakarta
Umbara,
Citra, 2001, Undang-undang
Republik Indonesia tentang Paten dan Merek 2001,
Penerbit: Citra Umbara, Bandung.
Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, 2009, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual
Hak Cipta,Paten, Merek, dan seluk-beluknya, Erlangga,esensi, Jakarta.
Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, 1989, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum
terhadap merk-merk
http://haryowijoseno.blogspot.co.id/2013/04/makalah-tentang-permasalahan-hak-merek.html
http://hakmerek007.blogspot.co.id/2013/11/hak-merek_24.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar